Sebagaimana yang kita ketahui bersama, ketika ini validasi data simcard diwajibakan oleh pemerintah melalui peraturan menkominfo nomor 12/2016, baik itu simcard gres maupun simcard lama. Validasi data dilakukan dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga (KK).
Kenapa harus validasi data simcard? Adalah biar ada sumbangan terhadap pelanggan layanan simcard seluler dari tindak kejahatan, penyalahgunaan nomor oleh orang tidak bertanggungjawab, agresi penipuan, agresi terorisme, Spamming, kejahatan dunia maya atau cyber dan lain sebagainya.
Bagaimana bila tidak pendaftaran dengan memakai NIK & No KK? Jika anda tidak pendaftaran sebagaimana yang diwajibkan, maka simcard anda tidak dapat anda gunakan sama sekali (simcard baru) dan nomor akan terblokir secara berkala, mulai dari panggilan, sms, hingga simcard tidak dapat dipakai sama sekali (simcard lama).
Baca juga : cara-unreg-kartu-prabayar-all-operator.Lalu, bagaimana cara pendaftaran nya? Silahkan anda simak ulasan di bawah ini...
Bagi anda yang ingin melaksanakan validasi data ulang atau gres saja membeli simcard atau kartu seluler, maka dapat melaksanakan pendaftaran kartu melalui smartphone langsung dengan format sebagai berikut :
- Kartu Telkomsel :
Simcard Lama : ULANG<Spasi>NIK#Nomor KK#
- Kartu Tri :
Simcard Lama : ULANG#NIK#Nomor KK#
- Indosat dan smartfren :
- XL dan AXIS:
Simcard Lama : ULANG#NIK#Nomor KK
Catatan:
1. Semua format diatas dikirim ke Nomor 4444
2. Untuk Nomor NIK yang ada di KTP berjumlah 16 Digit, begitu pula untuk Nomor KK.
Demikian tutorial cara dan format sms untuk pendaftaran simcard telkomsel, tri, indosat, smartfren, xl dan axis, semoga bermanfaat.
Selamat mencoba dan semoga berhasil.
0 komentar